Kamis, 28 Januari 2016

larangan bagi wanita saat berkabung


Seorang wanita apabila  ditinggal suaminya karena mati, maka tidak lantas seenaknya berdandan , merias tubuhnya semaunya. Tentu ada ketentuan sebagaimana Rasulullah telah ajarkan kepada ummatnya.Haram bagi wanita yang suaminya meninggal , mengenakan pakaian-pakaian yang indah, memakai inai ( sejenis kutex ), bercelak mengenakan perhiasan , dan memakai parfum.
Dalan hal ini syari'at memberi keringanan bagi wanita adalah dibolehkan menggunakan sabun atau piranti wewangian saat mandi dari haidh yaitu untuk menghilangkan bau busuk dan membersihkan bekas-bekas darah , dan bukan untuk berhias.

Saudaraku-saudariku semogoa dirahmati Allah
Sebuah kisah dari ummu Salamah rodhiallahu ta'ala anha berkata : ada seorang datang menemui Rasulullah dan berkata " Wahai Rasulullah ,sesungguhnya puteriku ,suaminya meninggal. Kemudian ia mengeluhkan matanya sakit,bolehkah aku mencelak-i nya..? , Rasulullah menjawab " Tidak boleh " Beliau ulangi dua atau tiga kali, beliau tetap mengatakan tidak boleh . Kemudian beliau bersabda :

إِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَ عَشْرٌ وَ قَدْ كَانَتْ إِحْدَا كُنَّ فِي الجَهِلِيَّةِ

تَرْمِي بِالبَعْرَةِ عَلَى رَأْسِ الحَولِ .

 " Sesungguhnya masa berkabung baginya (wanita) adalah empat bulan sepuluh hari. Sesungguhnya dahulu kaum wanita pada masa jahiliyyah membuang kotoran unta sesudah melewati masa berkabung satu tahun ".

Sudah jelas yaa sahabat saya yang selalu semangat untuk bekerja atau beraktifitas , bahwa masa berkabung bagi wanita yang ditinggal mati suaminya itu empat bulan sepuluh hari. Dan wanita dilarang untuk mengikuti adat-adat di masa jahiliyyah yaitu dengan cara mengurung diri selama setahun, terus setelah setahun ia buang kotoran onta atau kalau di negri kita setelah selesai masa berkabung dengan istilah buang siaal , maka hal seperti ini termasuk pengikut ajaran kaum jahiliyyah, ayoo tinggalkan adat-adat perilaku yang tidak bersumber dari contoh Rasulullah . Allahu a'lam.

Silahkan disebarkan sehingga bermanfaat bagi saudara kita yang lain

مَنْ دَلَّ علي خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِه

" Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan , Maka baginya mendapatkan pahala sebagaimana orang yang mengikutinya " .( Hr.Muslim : 3509 ).
--------------------------------------------
Silahkan buka halaman selanjutnya dengan klik dibawah

 < < <  -  > > >.    atau ke BERANDA
ingin tambah ilmu ,klik dsini - - - >>>. arilaswaja.blogspot.com


Lihat Halaman rumah kami,
Klik disini - - ->>  gusarl.blogspot.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar