Senin, 25 Januari 2016

menghentikan sholat sunnah apabila iqamat dikumandangkan



Sebagai tambahan serta menutup kekurangan sholat wajib  , tentu kita berharap banyak agar semua dapat ditutupinya dengan melakukan ibadah-ibadah tambahan yaitu sholat sunnah .Namun terkadang masih ada yang belum tahu dari saudara kita ummat Islam tentang bagaimana seandaianya ketika sedang melakukan sholat sunnah tiba-tiba iqamat dikumandangkan . ada petunjuk dari Nabi kita Muhammad sholallahu alayhi wasalam beliau bersabda :

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاةُ فَلا صَلاةَ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ

Dari sahabat abu Hurairah radhiallahu anhu,bersabda Rasulullah " Jika iqamat sholat telah dikumandangkan , maka tidak ada sholat lain kecuali sholat maktubah ( wajib ) ". (Muslim:710)

Saudaraku-saudariku semoga dirahmati Allah
Kandungan dari hadits diatas menjelaskan bahwa dilarang mengerjakan sholat sunnah apabila iqamat telah dikumandangkan . jika kita sedang mengerjakan sholat sunnah kemudian mendengar iqamat , maka segera hentikan kemudian bergabung untuk mengerjakan sholat wajib dengan berjamaah.
Namun apabila kita sedang sholat sunnah untuk menunggu sholat wajib di masjid,kemudian sudah sampai pada raka'at terakhir ,maka tidak mengapa ia meneruskan sholat sunnahnya hingga selesai. Allahu a'lam..


Silahkan disebarkan sehingga bermanfaat bagi saudara kita yang lain

مَنْ دَلَّ علي خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِه

" Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan , Maka baginya mendapatkan pahala sebagaimana orang yang mengikutinya " .( Hr.Muslim : 3509 ).
--------------------------------------------
Silahkan buka halaman selanjutnya dengan klik tanda < < <  -  > > >  atau BERANDA

Ingin tambah ilmu agamanya ,klik dsini- - ->> arilaswaja.blogspot.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar